KPK Kembangkan Korupsi LNG Pertamina, Dua Orang Jadi Tersangka

Laporan: david
Selasa, 02 Juli 2024 | 19:09 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Dok. KPK)
Gedung KPK (SinPo.id/ Dok. KPK)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

KPK sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Kasus korupsi ini merugikan negara hingga US$ 113,84 juta.

"Pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tidak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK (Galaila Karen Kardinah) alias KA (Karen Agustiawan) yang telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan LNG tersebut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 2 Juli 2024.

Juru bicara yang merupakan pensiunan Polri ini mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni HK dan YA sebagai tersangka. Namun, ia tidak menyebut secara gamblang mengenai identitas tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diterima, mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto.

"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," kata Tessa.

Tessa mengaku penyidik KPK telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, salah satunya memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perbuatan para terdangka. 

Pada hari ini, penyidik KPK memanggil dua orang saksi. Di antaranya, Mochammad Suryadi Mardjoeki selaku Kadiv Gas dan BBM PT PLN (Persero) tahun 2011-2015, dan Hernadi Bubron selaku Manajer Senior Pengadaan Gas Bahan Bakar Minyak PT PLN tahun 2011-2012.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menilai Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

KPK memutuskan mengajukan banding atas vonis tersebut. Lembaga antikorupsi mengajukan banding terkait pidana tambahan uang pengganti. Sebab, hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

Majelis hakim membebankan kerugian negara sebesar US$113.839.186,60 terkait perkara ini kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction.

Untuk diketahui, Karen didakwa telah merugikan negara sebesar US$113,84 juta atau setara Rp1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. 

Dia didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara

Selain itu, dia juga turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI