Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah di Duren Sawit
SinPo.id - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan pembunuhan ayah oleh anak kandinhnya di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tersangka kedua ini ialah seorang wanita inisial PA (16) yang merupakan anak kedua korban yang berinisial S yang merupakan seorang pedagang perabotan rumah tangga.
"Saudari PA (16) atau adik dari tersagka KS. PA juga ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Selasa, 2 Juli 2024.
Ade menyebut, penetapan tersangka PA berawal dari pengecekan kamera ETLE yang menyorot pelaku KS tengah keluar bersama tersangka PA. Saat didalami ternyata PA terlibat dalam pembunuhan ayahnya.
"Dilakukan penyisiran itu, tertangkap di kamera ETLE bahwa anak KS ini keluar dari TKP bersama adiknya sdri PA (16)," ujarnya.
"Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif pendekatan, kita temukan fakta baru, PA kita tetapkan tersangka," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang anak inisial KS yang tega membunuh ayahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Motif pelaku membunuh orang tuanya itu karena kerap dibuat sakit hati oleh ayahnya. Bahkan pelaku mengaku sering dipukul oleh korban.
Atas perbuatannya, KS dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.