KPK Usut Dua Kasus Korupsi di Jasindo, Rugikan Negara Rp45 M

Laporan: david
Selasa, 02 Juli 2024 | 16:15 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardika (SinPo.id/ David)
Jubir KPK Tessa Mahardika (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero).

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan kedua kasus korupsi tersebut terkait pembayaran komisi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp45 miliar.

"Untuk perkara Jasindo ada dua," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa 2 Juli 2024.

Tessa mengatakan kasus korupsi pertama yang diusut terkaot pembayaran komisi oleh PT Jasindo tahun 2017-2020. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp36 miliar.

Kasus kedua terkait dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) tahun 2015-2020. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp9 miliar.

Tessa menjelaskan kedua kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, KPK sudah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka.

"Keduanya masih proses penyidikan," ucap Tessa.

Kendati begitu, ia belum mengungkapkan identitas para tersangka maupun kontruksi lengkap perkara. Hal itu akan diumumkan secara lengkap bersamaan dengan dilakukannya upaya penahanan.sinpo

Komentar: