KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Terhitung pada 1 Januari 2025

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:49 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (SinPo.id/Dok. KPU RI)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (SinPo.id/Dok. KPU RI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ihwal batas usia minimum calon kepala daerah merujuk saat pelantikan pada tanggal 1 Januari 2025.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022.

Untuk itu, kata dia, batas usia tersebut ditetapkan pada tanggal pelantikan, melainkan bukan saat pendaftaran.

"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim dalam keterangannya, Selasa, 2 Juli 2024.

Hasyim menuturkan, jika pilkada sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon, maka pada Pilkada 2024 batasan usia minimum itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

"Adapun akhir masa jabatan pasangan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 adalah akhir tahun 2024, yakni pada tanggal 31 Desember," ungkap dia. 

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih'. sinpo

Komentar: