DPR Kritik Pengalihan Kuota Tambahan Haji untuk ONH Plus

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 02 Juli 2024 | 12:52 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily  (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, mengkritik kebijakan pengalihan setengah dari kuota tambahan haji reguler untuk jalur khusus atau ONH Plus. Menurutnya, keputusan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama.

Karena dari hasil kesepakatan sebelumnya, kuota tambahan 20.000 yang didapatkan pada bulan Oktober 2023 (hasil) lobi dari Presiden Jokowi ke pemerintah Arab Saudi, seharusnya 92 persen diberikan untuk jemaah haji reguler, dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Namun pada bulan Februari lalu, Komisi VIII menerima laporan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru mengenai kuota tambahan tersebut, dimana setengah dari kuota tambahan tersebut justru dialihkan untuk jemaah haji khusus.

"Pada bulan Februari yang lalu kami mendapatkan laporan bahwa Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan bahwa kuota tambahan yang 20.000 tersebut diputuskan dibagi menjadi dua bagian. 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 dipergunakan untuk haji khusus (ONH Plus)," kata Ace, di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Selasa, 2 Juli 2024.

"Tentu bagi kami kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini tidak sesuai dengan kesepakatan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama dan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI," lanjutnya.

Padahal, kata Ace, tambahan kuota haji ini hasil dari upaya diplomasi Presiden Jokowi yang bertujuan untuk mengurangi antrian jamaah haji reguler yang saat ini mencapai waktu tunggu hingga 40 tahun. 

"Kami meyakini bahwa upaya diplomasi Presiden Jokowi untuk menambah kuota ini dipergunakan untuk mengatasi jumlah antrean jemaah haji Indonesia terutama di reguler yang sampai (waktu tunggunya) 40 tahun. Maka ketika kebijakan pembagian kuota 50 persen:50 persen tentu ini mencederai tujuan dari penambahan kuota tersebut," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Kementerian Agama dapat meninjau kembali kebijakan tersebut agar sesuai dengan tujuan awal penambahan kuota, yakni mengurangi waktu tunggu bagi jemaah haji reguler dan mengedepankan keadilan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI