Demi Keadilan, Freddy Wijaya Bakal Tempuh Amnesti Internasional

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 02 Juli 2024 | 08:07 WIB
Freddy Widjaja (kanan) bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid. Istimewa.
Freddy Widjaja (kanan) bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid. Istimewa.

SinPo.id - Freddy Wijaya anak dari Lidia Herawati, istri keempat pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Wijaya, menyatakan bakal terus mencari keadilan terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan statusnya sebagai anak sah. Keadilan itu bakal ditempuh Freddy dengan mengajukan gugatan ke Amnesti Internasional.

"Karena masalah ini terkait juga masalah hak asasi manusia," kata Freddy kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Tak hanya itu, sang Ibu juga akan meminta dukungan semua unsur, mulai dari aktivis perempuan, DPR, dan pemerintah terkait hal ini. Freddy menegaskan langkah ini dilakukan bukan semata hanya untuk warisan namun pengakuan.

"Ini bukan semata-mata masalah warisan, ini soal pengakuan," kata Freddy. 

Dia mengungkapkan konflik di keluarga Sinar Mas ini bermula dari pembagian warisan setelah Eka Tjipta meninggal. Menurutnya, pembagian warisan itu tidak sesuai dengan kaidah hukum, kepatutan, dan keadilan.

Freddy juga telah menempuh jalur hukum terkait status anak dari perkawinan Eka Tjipta dengan Lidia. Namun, status hukum sebagai anak sah yang awalnya dikabulkan PN justru kandas di MA.

Keputusan MA yang membatalkan keputusan PN itu menyakitkan hati Freddy dan sang Ibu Lidia. Dia menyebut sang Ibu yang telah membersamai Eka Tjipta dan tidak pernah terpisah menangis setelah mengetahui keputusan MA tersebut.

Eka Tjipta menikahi Lidia secara agama namun tidak terdaftar dalam akta perkawinan sampai memperoleh tiga orang anak salah satunya Freddy. Saat ini, Lidia Herawati masih hidup, sehat, dan punya ingatan yang kuat.

"Ibu saya menangis mengetahui keputusan MA bahwa seolah-olah perkawinan mereka tidak ada. Saya yakin Papa saya juga menangis di alam sana," kata Freddy. 

Freddy mengatakan perjuangannya mencari keadilan ini merujuk pada Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa anak di luar kawin tidak hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya tapi juga punya hubungan perdata dengan ayah dan/atau keluarga ayahnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum bahwa laki-laki tersebut adalah ayah dari anak luar kawin tersebut.

Apalagi, kata dia, Eka Tjipta telah membuat suatu pengakuan secara notarial tentang nama-nama istri dan anak-anaknya. Pada akta itu, tertera dengan sangat jelas nama Lidia Herawati (istri keempat) dan nama tiga anaknya, dan salah satunya Freddy.

"Publik tentunya berharap 'air mata' di Sinar Mas kembali reda. Keluarga mendiang Eka Tjipta Widjaja kembali rukun dan bersatu karena kejayaan Sinar Mas adalah kejayaan Indonesia juga. Kejatuhan Sinar Mas juga adalah kejatuhan kita bersama," kata Freddy.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI