Kronologi Penggerebekan 72 Kg Sabu di Ciledug Tangerang

Laporan: Firdausi
Selasa, 02 Juli 2024 | 12:31 WIB
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Hengki (SinPo.id/Do.Polda Metro Jaya)
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Hengki (SinPo.id/Do.Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Hengki menjelaskan, kronogi pengungkapan sabu 72 kilogram di kontrakan Parung Serah, Ciledug, Kota Tangerang. 

Kasus tersebut terbongkar, setelah anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Malvino Edward Yusticia menangkap dua kurir. Dari kedua kurir tersebut, polisi menyita 1 kilogram sabu.

"Penggeledahan yang pertama didapati barang bukti 1 kilogram yang disimpan di tas dan yang bersangkutan sedang membawa kunci ini (kontrakan)," kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Juli 2024. 

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut, dari keterangan dua pelaku telah menyimpan sabu 72 bungkus teh China di salah satu kontrakan di Ciledug, Kota Tangerang. 

Tim menuju rumah kontrakan tersebut, ditemukan 72 bungkus teh Cina berisi narkotika jenis sabu. 

"Nanti akan ditimbang berat bruto-nya berapa tapi 72 bungkus satu bungkusnya mungkin satu kiloan," ujarnya. 

Hengki belum bisa membeberkan asal muasal sabu tersebut, termasuk jaringan barang haram tersebut. Sebab peran kedua pelaku hanya sebagai kurir. 

"Masih didalami. Dua pelaku yang ditangkap sebagai kurir. Nanti bisa berkembang termasuk apakah ada pelaku lain, kita juga belum memeriksa," ujarnya. 

Diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek gudang narkoba jenis sabu di kawasan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin, 1 Juli 2024 malam. 

Alhasil, 72 kilogram narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan diamankan beserta dua pelaku berinisial R (29) dan A (19). sinpo

Komentar: