Bawaslu Diminta Selesaikan Sengketa Proses Pilkada Lebih Baik dari Pemilu 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 02 Juli 2024 | 11:20 WIB
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono (SinPo.id/Bawaslu)
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono (SinPo.id/Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta kepada seluruh jajarannya se-Indonesia agar menyelesaikan sengketa proses di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 harus lebih baik dari Pemilu yang sebelumnya telah dilaksanakan. Hal itu lantaran ada yang berbeda dalam menyelesaikannya, contohnya seperti proses mediasi.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, pada Pemilu ada mediasi dan ajudikasi. Sedangkan Pilkada bakal memakai mediasi musyawarah yang penanganannya juga berbeda. Oleh karenanya, Totok meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota lebih berwawasan dalam hal ini.

"Belajar sungguh-sungguh untuk memanfaatkan pengetahuan kita soal penyelesaian sengketa," kata Totok dalam keterangannya dikutip Selasa, 2 Juli 2024.

Dia berujar, akan ada simulasi penyelesaian sengketa dan cara membuat putusan, kesiapan, serta proses mediasi musyawarah yang digunakan. Menurutnya pimpinan harus tahu cara memutuskan suatu perkara, dan pemecahan masalahnya.

"Semua pimpinan harus berwawasan. Teman-teman harus bisa turun ke kecamatan menyelesaikan sengketa antar peserta membuat draft putusan dan mengisi formulir sampai tuntas. Itu harus bisa," tuturnya. 

Lebih jauh, dia meminta, divisi hukum dan penyelesaian sengketa harus bisa menjadi lentera. Sebab, divisi inilah yang menjadi sumber pengetahuan hukum kepemiluan dan penyelesaian perkara jika ditemukan di Pilkada 2024.

"Menjadi penyelenggara tidak cukup mengandalkan kepintaran, tidak hanya sekedar kritis dan berani. Menjadi penyelenggara pemilu harus powerful tahu menyikapi masalah," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI