TIMWAS HAJI DPR

Timwas Haji Sarankan Masa Berlaku Visa Umrah Diperpendek

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 01 Juli 2024 | 21:46 WIB
Ibadah Haji (SinPo.id/ Dok. Kemenag)
Ibadah Haji (SinPo.id/ Dok. Kemenag)

SinPo.id - Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Timwas Haji DPR RI, Ashabul Kahfi, menyarankan agar visa umrah, ziarah, atau kunjungan ke Arab Saudi tidak lagi berlaku 90 hari. Pengurangan masa berlaku itu untuk mencegah adanya masyarakat yang berangkat haji menggunan visa nonhaji.

Ini disampaikan Ashabul dalam rapat Timwas Haji DPR dengan agenda evaluasi penyelenggaraan haji 2024. Dalam rapat dibahas pelbagai masalah, salah satunya mengenai haji 'ilegal'.

"Saya sarankan visa umrah, visa kunjungan, visa ziarah sedapat mungkin masa berlakunya visa tidak 90 hari lagi," kata Ashabul dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.

Ashabul mencontohkan kemungkinan masyarakat yang berangkat menggunakan visa tersebut di awal Syawal bisa mengikuti Haji. Hal itu karena visanya masih berlaku di tanggal 30 Zulhijah.

"Sekarang kan visa ziarah itu kan 90 hari, jadi kalau dia berangkat seminggu setelah Syawal, katakanlah 7 Syawal itu akan ketemu tanggal 30 Zulhijah dapat itu (ibadah haji), dengan alasan visanya berlaku," ucapnya.

Menurutnya, permasalahan visa nonhaji inilah yang menjadi salah satu temuan Timwas DPR pada pelaksanaan haji 2024. Persoalan haji 'ilegal' ini tidak bisa dibendung karena visa umrah masih berlaku menjelang musim haji.

"Ketemu juga itu 10 Zulhijah terjadilah kucing-kucingan, itulah yang terjadi di sana," kata dia.

Ashabul kemudian menekankan perlu adanya perundingan dengan pemerintah dengan Arab Saudi khusus membahas visa ini. Dia menyarankan visa umrah hanya berlaku 40 hari atau 30 hari. 

"Visa umrah pasca 1 Syawal itu jangan lagi 90 hari, cukup 40 hari atau 30 hari kalau emang tujuannya mau umrah saja masa mau umrah 2 bulan kan nggak mungkin kan? Paling 20 hari," ucapnya.sinpo

Komentar: