PILKADA SERENTAK 2024

Bawaslu Minta PKD Awasi Secara Cermat Tahapan Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 29 Juni 2024 | 20:23 WIB
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan secara melekat dan cermat selama tahapan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) atau Pencocokan Data dan Penelitian (Coklit) Pilkada 2024. 

Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menyebut, data pemilih tersebut akan digunakan saat pungut hitung Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang.

Dia berharap, dengan adanya pengawasan melekat tersebut dapat memperoleh hasil yang maksimal dan tidak lagi dipersoalkan. Dan juga jika adanya masalah data pemilih hal itu dapat memengaruhi hasil pemilihan nantinya.

"Bawaslu mengawasi seluruh proses tahapan, termasuk tahapan pencocokan dan penelitian. Untuk itu, PKD harap melakukan pengawasan yang benar di semua proses coklit, agar hasil yang dicapai tidak menjadi persoalan baik saat pemungutan suara atau setelahnya," kata Herwyn dalam keterangannya, Sabtu, 29 Juni 2024.

Lebih lanjut, Herwyn juga mengingatkan, Pantarlih memiliki kewajiban mengunjungi satu persatu dan pintu ke pintu para pemilih di wilayahnya. Itu bertujuan, kata dia, daftar pemilih yang sedang di sinkronisasi oleh KPU benar-benar sesuai fakta di lapangan.

"Diharapkan pemutakhiran data pemilih ini benar-benar menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir dan kredibel," tutur dia. 

Dia pun mendorong Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) segera memahami regulasi sesuai rezim yang saat ini sedang berjalan, yakni regulasi terkait dengan pemilihan. 

Herwyn meminta Bawaslu daerah untuk melakukan klasifikasi mana yanh terkait dengan regulasi pemilu, mana pemilihan.

"Jangan sampai kita salah, termasuk terkait pengaturan teknis kepemiluannya.

Diskusikan mana yang membedakan antara UU Pemilu dan UU Pemilihan, paradigmanya diubah," tandasnya. sinpo

Komentar: