Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Tembaga PLN di Tambora
SinPo.id - Polsek Tambora menangkap dua pria berinisial GS (39) dan AN (42) usai ketahuan mencuri kabel tembaga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Keduanya ditangkap di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa, 25 Juni 2024 lalu.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, kasus ini bermula dari laporan PLN yang mencurigai adanya pencurian kabel. Pencurian kabel menyebabkan gangguan layanan listrik kepada masyarakat.
“Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil menyergap kedua pelaku,” kata Donny dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 29 Juni 2024.
Kepada polisi, keduanya mengaku sudah dua kali mencuri kabel tembaga milik PLN. Mereka kemudian menjualnya ke seorang penadah di daerah Cengkareng.
"Saat diamankan, pelaku telah mengantongi lebih dari sembilan kilogram kabel tembaga yang dijual seharga Rp120 ribu per kilogram. Sehingga total nilai curian mencapai Rp1,08 juta," katanya.
Selain kabel tembaga, kata Donny, polisi juga menyita barang bukti lainnya dari tangan pelaku. Di antaranya gergaji besi, linggis, dua buah tang, dan satu cutter yang digunakan untuk memotong kabel.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung. Polisi juga masih mengejar penadah barang curian tersebut.