PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Polda Metro Data Akun dan Web Judi Online yang Akan Diblokir Kominfo

Laporan: Firdausi
Sabtu, 29 Juni 2024 | 19:38 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Dok.Polda Metro Jaya)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Dok.Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya mulai mendata akun dan web judi online yang akan dilakukan pemblokiran oleh Kominfo.

"Kita rutin patroli siber, mengajukan situs maupun web judi online ini ke Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) untuk pemblokiran," kata Ade kepada wartawan, Sabtu, 29 Juni 2024.

Ade tak membeberkan jumlah situs dan web yang akan diajukan ke Kominfo untuk diblokir. Namun, situs dan web tersebut merupakan hasil tim patroli siber Polda Metro Jaya.

"Saat ini anggota makin rutin melakukan patroli siber untuk mencari situs dan web penyelenggara judi online," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan nomor rekening penampung hasil kejahatan judi online ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dilakukan pemblokiran.

"Nomor rekening penampung dan seterusnya itu juga kita ajukan blokir, bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan PPATK," tuturnya.

Dia menegaskan, pihaknya sangat serius memberantas judi online dengan menerapkan penegakan hukum yang tegas.

"Pemberantasan judi online dilakukan mulai dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan dan penegakan hukum tegas juga kita terapkan kepada para bandar," tegasnya.sinpo

Komentar: