Soal Peretasan PDNS, Yan Harahap: Tak Bisa Dikelola Secara Amatiran

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 28 Juni 2024 | 21:40 WIB
Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat Yan Harahap. (SinPo.id/Dok. Pribadi)
Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat Yan Harahap. (SinPo.id/Dok. Pribadi)

SinPo.id - Politikus Partai Demokrat Yan Harahap menyampaikan bahwa kasus peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya memperlihatkan bahwa data berbasis teknologi cloud tidak bisa dikelola secara amatiran. 

Pernyataan itu disampaikan Yan saat menjelaskan lebih lanjut terkait cuitannya di X yang menyoroti kasus peretasan PDNS 2 Surabaya pada Jumat, 28 Juni 2024.

Ia menyatakan, kasus peretasan PDNS 2 memperlihatkan bahwa data berbasis cloud harus secara profesional karena menyangkut kedaulatan negara. 

"Soal kebocoran ini terhadap PDNS 2 tidak bisa dikelola secara amatiran, karena menyangkut kedaulatan negara. Bagaimana data ini bisa bocor, apakah pengeloaannya amatiran selama ini," kata Yan saat dihubungi pada Jumat, 28 Juni 2024.

"Harus dikelola profesional," imbuhnya. 

Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat itu pun menyoroti langkah Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta tambahan anggaran Kominfo sebesar Rp12,3 triliun untuk menyukseskan program transformasi digital nasional.

Yan mempertanyakan, efektivitas Kominfo dalam menggunakan anggaran yang digelontorkan lewat APBN selama ini.

"Menkominfo bilang anggaran kurang, apakah anggaran yang diberikan sudah dipakai secara efektif atau malah penggunaannya tidak tepat sasaran?" tanyanya.

Yan menyarakan, Budi Arie untuk memberikan penjelasan detail terkait kebutuhan anggaran ke DPR RI.

Bila membutuhkan tambahan anggaran untuk keamanan penyimpanan data berbasis cloud, ia mencontohkan, Kominfo harus memberikan penjelasan terkait perusahaan hingga software pengaman yang hendak digunakan. 

"Misalnya keamanan, pakai perusahaan yang punya tingkat keamaman tinggi untuk mengatasi serangan hacker," katanya. 

Yan meminta Kominfo mempelajari lebih lanjut ihwal aksi peretasan yang dilakukan terhadap PDNS 2 Surabaya lalu. 

Pasalnya, menurutnya, hacker yang meretas PDNS 2 bisa saja awalnya hanya sekadar mencoba-coba, namun kemudian mencuri data setelah berhasil menjebol keamananan PDNS 2 Surabaya.

"Hacker itu kadang-kadang bukan bertujuan mencuri data, melainkan hanya untuk coba-coba untuk tes orang IT-nya. Tapi karena berhasil, sekalian dia mencuri data," katanya. 

"Jadi Kominfo harus telusuri dulu itu lebih dalam," sambungnya.

Ia juga meminta Kominfo mengantisipasi peristiwa serupa terulang di hari mendatang. Yan meyakini, DPR RI akan memberi dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah terkait kedaulatan negara.

"Jangan sampai terulang di kemudian hari, mitigasi harus dilakukan dengan baik. DPR pasti mendukung kalau Kominfo membutuhkan penambahan anggaran untuk mengantisipasi masalah seperti ini. Tapi, penggunaannya harus dipastikan tepat sasaran," tutur Yan. 

Sebelumnya, PDNS 2 Surabaya diretas sejak 20 Juni 2024. Imbasnya, data ratusan instansi terkunci dan tak bisa dipulihkan.

Tim menemukan bahwa ada pihak dengan alamat IP xx.xx.x.xx, yang merupakan perangkat yang ada di PDNS 2, melakukan aktivitas serangan dan penambahan user baru, mulai 18 Juni pukul 03.21.48 WIB sampai 19 Juni 22.18.38 WIB.

Budi Arie menyebut peretas meminta uang tebusan sebesar US$8 juta atau setara Rp131 miliar kepada pemerintah untuk melepaskan PDN..

Budi Arie dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI pada 10 Juni 2024 lalu mengatakan bahwa kementeriannya membutuhkan tambahan anggaran di 2025 karena masih untuk menyukseskan program transformasi digital nasional.

Adapun untuk tahun anggaran 2025, Kementerian Kominfo masih memiliki agenda pembangunan, yaitu Transformasi Ekonomi dan Supremasi Hukum,Stabilitas, dan Ketangguhan Diplomasi yang berada di bawah tema besar program nasional Pemerintah "Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan".

Untuk mewujudkan kesuksesan dua agenda tersebut, Kementerian Kominfo pun menyiapkan beberapa program strategis di antaranya Program Penyediaan Infrastruktur TIK; Program Pengelolaan Spektrum Frekuensi, Standar Perangkat, dan Layanan Publik; Program Pemanfaatan TIK, dan Program Komunikasi Publik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI