TINDAK PIDANA PENIPUAN

Pelaku Penipuan Modus Like YouTube Dikendalikan WNI di Kamboja

Laporan: Firdausi
Jumat, 28 Juni 2024 | 16:35 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus penipuan like dan subscribe video YouTube dikendalikan WNI inisial D, yang saat ini bekerja di Kamboja. Pelaku D sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang alias DPO. 

"Ini dikendalikan pelaku D yang bekerja di Kamboja. D sudah DPO," kata Ade kepada wartawan, Jumat, 28 Juli 2024. 

Ade menjelaskan, dua pelaku inisial EO dan S yang disuruh D sudah menjalankan aksinya sejak Februari 2024. Sejak itu pelaku ini sudah mulai mencari korban hingga membuka rekening untuk deposit. 

Rekening tersebut, juga dipakai EO dan S untuk menampung hasil penipuan dan dikirimkan ke WNI di Kamboja berinisial D. 

"Tugas dua pelaku ini sebagai penyedia rekening penampung. Pelaku sudah mengirimkan 15 rekening berisi duit kejahatan ke Kamboja," ujarnya. 

Saat ini penyidik masih terus melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dan Interpol untuk melakukan penangkapan D. 

"Sedang berkoordinasi dengan Divhubinter dan Interpol terkait pelaku di Kamboja," tuturnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan like dan subscribe video YouTube dengan komisi Rp 31 ribu. Dalam kasus ini, dua pelaku ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat berinisial EO (47) dan SM (29). 

Sebelum korban ditawari pekerjaan, terlebih dulu dikirimkan link telegram melalui WhatsApp. Usai gabung grup tersebut, korban kemudian diminta untuk membayar deposit terlebih dulu guna untuk mendapatkan keuntungan. 

Alih-alih mendapatkan keuntungan dari pekerjaan tersebut, korban justru mengalami kerugian mencapai Rp 806 juta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI