PILKADA SERENTAK

Bawaslu Minta ASN Tak Untungkan atau Rugikan Paslon di Pilkada

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 28 Juni 2024 | 16:08 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (SinPo.id/Sigit Nuryadin)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (SinPo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengulang pelanggaran netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan ada 65 putusan terkait kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon) di Pemilu 2024 yang telah sebelumnya telah berlangsung. 

"65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Di bawah itu 22 putusan terkait politik uang lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali," kata Bagja dalam keterangannya, Jumat, 28 Juni 2024.

Dia juga mengingatkan tentang kehati-hatian ASN dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, ASN perlu ada kehati-hatian untuk menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon. 

Sebab, kata dia, ASN, TNI dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut.

"Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalo tidak ada kesadaran. Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan menciderai demokrasi," ujar Bagja. 

Maka bersama-sama Sentra Gakkumdu, Bagja berharap antar institusi bisa saling belajar terkait hukum perkara pidana Pemilu.

Dia meminta jajaran pimpinan Bawaslu daerah jangan sungkan untuk belajar dari kepolisian dan kejaksaan. Begitu pula, Bawaslu juga terbuka terkait transfer ilmu perihal kepemiluan.

Sebagai informasi, netralitas ASN dan TNI/Polri diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.sinpo

Komentar: