REVISI UU NARKOTIKA

DPR Minta Pemerintah Kirim Kembali DIM Revisi UU Narkotika

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 27 Juni 2024 | 20:10 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh (SinPo.id/ Parlementaria)
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Komisi III DPR RI meminta pemerintah mengirimkan kembali daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. DIM diharap segera dikirimkan untuk dibahas lebih lanjut.

"Karena awalnya yang dibahas itu kan Undang-Undang Narkotika, tetapi belakangan di beberapa negara selain Indonesia, narkotika itu bersama dengan psikotropika. Jadi, kami meminta biar segera Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) menyerahkan DIM biar kami akan bahas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Kendati begitu, dia menyebut pembahasan revisi UU Narkotika bisa saja tidak selesai di periode DPR 2019-2024 meskipun Kemenkumham telah mengirimkan kembali DIM tersebut.

"Mudah-mudahan kalau masa periode ini enggak bisa selesai, kira-kira tahun depan insyaallah, periode ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly meminta percepatan pembahasan revisi UU Narkotika. Ini disampaikan Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

"Seperti kita ketahui bahwa, mohon maaf, nanti akan ada anggota-anggota DPR yang baru, anggota Komisi III yang baru, yang harus kita ulangi lagi pembahasannya nanti. Mundur, banyak energi yang tersita," ucapnya.

"Jadi, dengan segala kerendahan hati, kalau ini bisa kita speed up (percepat), kita berikan ini sebagai hadiah dari Komisi III, dan pemerintah di penghujung tugasnya karena kita sudah sepakat bahwa Undang-Undang Narkotika yang sekarang perlu kita revisi," timpal Yasonna.

Dia menjelaskan, berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 1 Juni 2024, tercatat jumlah lapas dan rumah tahanan (rutan) yang telah beroperasi sebanyak 531 dengan kapasitas hunian 140.424 orang.

Sementara itu, kata dia, jumlah penghuni lapas dan rutan tercatat sekitar 265.346 orang, atau overcrowded (melebihi kapasitas) sebesar 89 persen. Dalam data yang sama, diketahui jumlah penghuni lapas dan rutan sebanyak 139.070 orang, atau 52,41 persen dari total keseluruhan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI