RUU KABUPATEN/KOTA

Komisi II DPR Menyetujui 26 RUU Kabupaten/Kota Dibahas ke Tingkat Lanjut

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 27 Juni 2024 | 19:56 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/ Parlementaria)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kabupaten/Kota dibahas ke tingkat selanjutnya untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Ke-26 RUU tersebut merupakan klaster kedua setelah Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 27 RUU tentang Kabupaten/Kota sebagai klaster pertama menjadi undang-undang.

"Dengan tadi kita sudah menyetujui dan mengambil keputusan tingkat satu, maka agenda selanjutnya adalah penandatanganan," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Adapun 26 RUU tersebut disetujui untuk dibawa ke pembahasan tingkat II setelah masing-masing fraksi, DPD RI, hingga perwakilan dari pemerintah, menyampaikan pandangan akhirnya.

Sebanyak 26 RUU tentang Kabupaten/Kota pada klaster kedua itu, meliputi kabupaten dan kota yang berada di daerah Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat.

Di antaranya, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kota Jambi, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam.

Kemudian, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittingi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, dan Kota Solok.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) 26 RUU Kabupaten/Kota, Syamsurizal, mengatakan pembentukan regulasi tersebut mendesak karena sebagian besar dasar hukum pendirian kota dan kabupaten itu saat ini masih didasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang sudah tidak relevan.

"Dengan demikian pembentukan kabupaten kota sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan regulasi pembentukan daerah akan lebih konsisten dan konstitusional," kata dia.

Dalam perancangan puluhan undang-undang tersebut, dia memastikan hal yang dibahas adalah hal yang sangat terbatas hanya terkait dengan pembentukan kabupaten dan kota tersebut, demi menghindari konflik hukum dan administrasi akibat dasar hukum yang tak relevan.

"Tidak membahas masalah kewenangan lainnya yang bakal berpotensi bertentangan dengan sejumlah perundangan yang ada," kata Syamsurizal.sinpo

Komentar: