Raker dengan Menkominfo dan BSSN, Komisi I Minta Penjelasan Soal Serangan Siber
SinPo.id - Komisi I DPR RI menghadirkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi serta Kepala Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen hari ini. Keduanya akan diminta penjelasan terkait adanya gangguan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengungkap alasan pemanggilan keduanya diperlukan. Menurutnya, serangan siber hingga menyebabkan gangguan pada layanan publik dalam sepekan terakhir telah membuat masyarakat resah.
"Masyarakat tentunya menginginkan penjelasan dari pemerintah, khususnya kepada Kemenkominfo dan BSSN, serta berbagai pihak terkait untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut," kata Meutya saat membuka rapat bersama Menkominfo dan Kepala BSSN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.
Berdasarkan Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, kata Meutya, pengelola data wajib memberitahukan kepada masyarakat jika ada kegagalan dalam perlindungan data pribadi.
Dia menilai pemerintah sejauh ini belum bisa menyatakan adanya potensi kebocoran data. Namun, Meutya menganggap kegagalan perlindungan data pribadi sudah terjadi akibat gangguan siber tersebut.
Dia pun mengakui Menkominfo beserta Kepala BSSN beberapa waktu lalu sudah menggelar konferensi pers terkait permasalahan gangguan siber itu. Namun, dia mengatakan bahwa dirinya beserta para legislator lainnya ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, termasuk soal permintaan uang tebusan sebesar Rp131 miliar oleh pelaku peretasan.
"Artinya pemerintah telah menjelaskan, namun demikian apa yang dilakukan kami anggap belum cukup penjelasannya," kata dia.
Selain itu, dia pun meminta agar Menkominfo dan Kepala BSSN dalam rapat tersebut bisa memaparkan langkah-langkah pertanggungjawaban agar publik merasa tenang. Namun, Meutya memberikan keleluasaan kepada Menkominfo dan Kepala BSSN apabila ada informasi yang bersifat rahasia untuk tidak disampaikan ke publik.
"Terkait Pasal 47 di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, pengendali data pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam memenuhi kewajiban prinsip perlindungan data pribadi," kata dia.