PILKADA SERENTAK 2024

APH-Bawaslu Diminta Kedepankan Pencegahan Pelanggaran Pidana di Pilkada

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 27 Juni 2024 | 19:28 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (SinPo.id/ Ashar)
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengimbau aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengedepankan pencegahan pelanggaran pidana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dia pun meminta APH dan Bawaslu menyiapkan langkah-langkah pencegahan sehingga jika pelanggaran tetap terjadi, itu dapat cepat tertangani.

"Pemerintah mengimbau agar pencegahan terjadinya tindak pidana juga dikedepankan layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana sebagai bagian dari upaya preventif," kata Hadi dalam keterangannya, Kamis, 27 Juni 2024.

"Hal ini merupakan salah satu langkah awal agar seluruh stakeholder Sentra Gakkumdu segera memitigasi terjadinya tindak pidana di daerah rawan," sambung dia. 

Hadi pun mencontohkan praktik politik uang merupakan pelanggaran pidana yang kerap terjadi selama tahapan pilkada. Terkait dengan itu, dia meminta aparat penegak hukum dan Bawaslu juga aktif mengeluarkan imbauan dan mengingatkan masyarakat untuk tidak memilih karena imbalan uang.

"Itu termasuk money politic yang diancam dengan pidana karena mencegah tentunya akan lebih baik daripada harus menunggu terjadinya tindak pidana,” tuturnya. 

Lebih jauh, dia juga meminta aparat penegak hukum dan Bawaslu memanfaatkan Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu untuk menyamakan persepsi terutama terkait dengan norma delik pidana dan pola penanganan tindak pidana terkait dengan pilkada.

"Kekhawatiran masyarakat akan adanya campur tangan politik dalam penegakan hukum, khususnya saat memasuki musim pilkada harus dijadikan sirene dan pengingat agar aparat penegak hukum terus bekerja secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI