PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Polisi Tempatkan Judi Online Sebagai Kejahatan Luar Biasa

Laporan: Firdausi
Kamis, 27 Juni 2024 | 16:44 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Dok. Polda Metro Jaya)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Dok. Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, judi online termasuk kejahatan luar biasa. Sehingga harus ditangani dengan penanganan luar biasa. 

"Kami menempatkan kejahatan judi online ini sebagai kejahatan yang luar biasa. Maka penanganannya pun itu dilakukan dengan cara-cara luar biasa," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis, 27 Juni 2024. 

Menurut Ade, kejahatan judi online tidak hanya mempertaruhkan masa depan pemainnya, namun juga bisa mengorbankan masa depan anak bangsa. 

"Judi online ini bukan hanya mempertaruhkan uang tapi juga mempertaruhkan masa depan, jadi ini kejahatan luar biasa," ujarnya. 

Dia juga mengatakan, selama ini pihaknya sudah melakukan serangkaian penyidikan dalam memberantas tindak kejahatan luar biasa tersebut. Salah satunya, gencar melakukan patroli siber dari hulu ke hilir. 

"Cara-cara yang kita lakukan terkait upaya-upaya judi online ini mulai dari hulu ke hilir kita lakukan untuk memberantasnya. Kita juga menggandeng Kominfo untuk memblokir situs dan webnya," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI