Polda Metro Jaya Minta PPATK Blokir Rekening Bandar dan Penampung Judi Online

Laporan: Firdausi
Kamis, 27 Juni 2024 | 14:14 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan rekening penampung judi online kemudian dilakukan pemblokiran. 

"Nomor rekening sebagai penampung dan bandar dan seterusnya kemudian kita ajukan blokir bekerja sama dengan OJK dan PPATK untuk diblokir," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 27 Juni 2024. 

Selain itu, kata dia, penegakan hukum terhadap mereka yang diduga terlibat judi online, juga dilakukan sejak Januari 2020 hingga Juni 2024. Dalam penegakan hukum ini, setidaknya telah mengungkap 23 kasus judi online. 

"Penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang sudah kami sampaikan, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan," ungkapnya. 

Tak hanya itu, Ade menegaskan, pihaknya terus berupaya melakukan pemberantasan judi online dengan cara berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) untuk memblokir website ataupun permainan terindikasi judi online. 

"Mulai dari pencegahan kita secara efektif melakukan patroli cyber, hasil temuan yang kita temukan di dunia maya terkait fakta judi online," ujarnya. 

"Kita juga menggandeng Kominfo untuk mengajukan blokir situs maupun website judi online ke Kominfo," tandasnya.sinpo

Komentar: