KPK Tetapkan Sembilan Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan di Empat Pelabuhan

Laporan: david
Kamis, 27 Juni 2024 | 13:52 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia.

Tessa membeberkan terdapat empat pelabuhan yang proyek pengerukannya sedang diusut KPK. Di antaranya, Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017; Pelabuhan Samarinda Tahun Anggaran 2015 dan 2016; Pelabuhan Benoa Tahun Anggaran 2014, 2015 dan 2016; dan Pelabuhan Pulang Pisau Tahun Anggaran 2013 dan 2016.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 27 Juni 2024.

Juru bicara yang merupakan pensiunan Polri ini mengatakan pihaknya telah menjerat sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sembilan tersangka itu terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta. Namun, KPK masih enggan menyampaikan detail identitas para tersangka. 

KPK akan mengumumkan tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Terkait nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," katanya.

Tessa menambahkan proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi serta tindakan penyidik lainnya.

"Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat dan harapan kami agar proses penyidikan perkara ini dan perkara lainnya di KPK dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Tessa.sinpo

Komentar: