Batal Blokir X, Kominfo Pilih Cara Take Down Konten Pornografi

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 27 Juni 2024 | 13:55 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika  Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. (SinPo.id/Kominfo)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika  Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. (SinPo.id/Kominfo)

SinPo.id - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan alias Semmy mengatakan, Kominfo membatalkan membuat keputusan memblokir aplikasi X atau Twitter di Indonesia, lantaran mengizinkan konten pornografi. 

Kominfo memilih cara men-take down dan firewall untuk menangani konten pornografi yang terdistribusi di media sosial tersebut. 

"X sudah memenuhi take down yang kita minta, dan mereka sudah menjelaskan kepada kami terhadap permintaan itu," kata Semmy di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Sebelumnya, platform X  menambahkan klausul pada peraturannya, yang secara resmi mengizinkan pengguna untuk memposting konten dewasa dan pornografi dengan beberapa peringatan.

Pengguna dapat memposting konten not safe for work (NSFW) yang diproduksi secara konsensual selama konten tersebut diberi label yang jelas. Aturan baru itu juga mencakup video dan gambar yang dibuat oleh AI. Kebijakan tersebut bertentangan dengan yang berlaku di Indonesia.

Hal itu yang membuat Kominfo menyurati platform media sosial milik Elon Musk tersebut untuk memastikan X mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Bahkan, sempat ada ancaman untuk memblokir X jika dinilai melanggar aturan di negara ini. Namun kini, X dianggap sudah memenuhinya.

Menurut Semmy, jika platform digital tidak melanggar peraturan, maka tidak bisa ditutup aksesnya.

"Kalau tidak mengindahkan kan ya, kalau tidak mengindahkan gimana? masa orang sudah benerin, masa harus tetap didenda," katanya. 

Ia kembali menegaskan, sejauh ini X telah mengikuti peraturan di Indonesia dan dipastikan Kominfo tidak akan memblokirnya. 

"Kalau nggak ada pelanggarannya, gimana? Untuk apa memblokirnya? Kan harus ada alasannya kalau untuk memblokir," ungkap Dirjen Aptika itu.

"Baca bunyinya (klausul konten pornografi) kan tidak dapat ditampilkan dengan jelas, ada label dan tidak terlihat dengan jelas," pungkasnya.sinpo

Komentar: