Bawaslu Tangani 33 Sengketa Penyerahan Dukungan Perseorangan Pilkada 2024
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan telah menerima 33 permohonan penyelesaian sengketa pada tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.2024.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono meminta para pengawas pemilu di daerah kedepannya untuk menegakkan keadilan pemilu dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2024.
"Kita (pengawas pemilu) harus melaksanakan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh, harus berani, jangan takut. Kita aktualisasikan tugas keseharian untuk menegakkan peraturan perundang undangan serta mewujudkan keadilan pemilu," kata Totok dalam keterangannya dikutip Kamis, 27 Juni 2024.
Berdasarkan catatan Bawaslu, dari 33 permohonan yang masuk Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, sebanyak empat permohonan tidak dapat diregister.
Sebanyak 29 permohonan diregister dengan hasil putusan, rinciannya sebanyak 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8 permohonan menolak seluruhnya, satu permohonan mengabulkan seluruhnya, enam permohonan mengabulkan sebagian.
Lebih lanjut, dia mengingatkan penyelesaian sengketa dalam Pilkada berbeda dengan penyelesaian sengketa dalam Pemilu.
"Mindset (penyelesaian sengketa) Pemilu harus diubah di Pilkada karena UU-nya berbeda, tenggang waktunya berbeda, hari kerja hari kalendernya," ungkap dia.
Selain itu, dia juga meminta para pengawas pemilu di setiap tingkatan untuk melakukan pendampingan ke jajaran dibawahnya baik itu provinsi ke kabupaten/kota maupun pengawas pemilu kabupaten/kota ke pengawas pemilu ad hoc.
"Bawaslu secara berjenjang melakukan pendampingan dalam pelaksanaan musyawarah terbuka dan tertutup (mekanisme penyelesaian sengketa)," ujar Totok.
Totok menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 ayat 3 dan ayat 4 Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 obyek sengketa Pemilihan antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan yaitu Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota berupa surat keputusan atau berita acara KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
"Lalu berdasarkan SE. Bawaslu Nomor 90 Tahun 2024 obyek Sengketa Pemilihan berupa Pengembalian.Perbaikan.Dukungan KWK.KPU atau dokumen sejenis," tandasnya.