Ketua Komisi V Disebut Minta Fee Proyek DJKA, KPK Tunggu Laporan Sidang

Laporan: david
Rabu, 26 Juni 2024 | 15:08 WIB
Gedung KPK (SinPo.id)
Gedung KPK (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelisik dugaan aliran uang dalam kasus suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). 

Uang suap proyek di DJKA Kemenhub diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Ketua Komisi V DPR RI  Lasarus. KPK masih menunggu laporan hasil persidangan untuk mendalami aliran uang suap tersebut.

"Nanti kita tunggu laporan perkembangan penuntutan atau laporan hasil dari persidangan tersebut. Termasuk juga ada tadi anggota dewan, saudara LS (Lasarus), itu seperti apa," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan dikutip Rabu, 26 Juni 2024.

Untuk diketahui, Lasarus disebut pernah meminta fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak proyek pengadaan rel R.54 untuk wilayah Jawa Tengah sebesar Rp82,1 miliar.

Hal itu terungkap dalam putusan majelis hakim terhadap terdakwa Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub dan terdakwa Fadliansyah selaku PNS di Kemenhub.

Permintaan Lasarus mengenai fee 10 persen itu disampaikan oleh pemilik PT Gumaya Anggun, Ivan Soegiarto kepada terdakwa Fadliansyah. Ivan menyebut bahwa perusahaannya digandeng oleh Lasarus untuk mengerjakan proyek tersebut. 

Namun, terdakwa Harno Trimadi menolak permintaan fee 10 persen oleh Lasarus. Harno menyampaikan maksimal fee yang diterima sebesar 5 persen dari nilai proyek dan hal itu disampaikan Ivan kepada Lasarus.

Terdakwa Harno Trimadi divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilam Negeri Jakarta Pusat.

Harno juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, USD 20.000 dan SGD 30.000 subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Fadliansyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan. Fadliansyah juga dihukum membayar uang pengganti Rp 625 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Harno Trimadi dan terdakwa 2 Fadliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan lebih lanjut sebagaimana di dakwakan," kata hakim dalam persidangan pada Senin, 11 Desember 2023.

Harno dan Fadliansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain Harno Trimadi dan Fadliansyah, KPK telah juga telah menjerat belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta terkait kasus ini. 

Terakhir, KPK enahan pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang, Yofi Oktarisza pada Kamis 13 Juni 2024.

Yofi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Semarang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI