KPK Cium Kejanggalan dalam Putusan Bebas Gazalba Saleh

Laporan: david
Selasa, 25 Juni 2024 | 22:22 WIB
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (SinPo.id/Ashar)
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium kejanggalan dalam putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. 

Gazalba Saleh merupakan terdakwa perkara dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang eksepsi atau nota keberatannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hakim menilai jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak memiliki legal standing dalam menuntut Gazalba Saleh, sebab tidak memiliki delegasi kewenangan dari Jaksa Agung. Hakim pun memerintahkan KPK mengeluarkan Gazalba dari tahanan.

“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya pak. Apa lagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 25 Juni 2024.

Nawawi menyerahkan penilaian atas dugaan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian,” ungkap Nawawi.

Selain itu, Nawawi juga mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan verzet KPK dan membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK meminta Pengadilan Tipikor Jakarta untuk kembali menggelar sidang perkara Gazalba Saleh. Namun, KPK meminta agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut diganti. 

"KPK meminta agar Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus memulai kembali pemeriksaan atas nama Gazalba Saleh dengan catatan mengganti susunan majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru. Ini maksud kami untuk mengindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak putusannya yang telah menyatakan surat dakwaan itu tidak sah," katanya. 

KPK pun meminta Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memerintahkan penahanan kembali Gazalba Saleh yang telah menghirup udara bebas. Permintaan ini disampaikan karena penahanan Gazalba Saleh saat ini menjadi kewenangan pengadilan. 

"Penahanan tersangka ini sudah di dalam tahapan penahanan majelis hakim. Jadi KPK hanya bisa berharap agar penahanan kembali status penahanannya kembali pada majelis hakim," harapnya.

Untuk diketahui, putusan sela perkara Gazalba Saleh diketok majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri dengan anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono. Tak terima dengan putusan itu, KPK mengajukan perlawanan atau verzet. 

PT Jakarta mengabulkan verzet KPK dan membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta. PT Jakarta pun memerintahkan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan perkara gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba Saleh.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI