Perkuat Posisi BPOM, DPR Percepat Pembahasan RUU Makanan dan Obat

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 25 Juni 2024 | 21:19 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay (SinPo.id/Parlementaria)
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, mengatakan pihaknya akan berkomitmen mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Makanan dan Obat, untuk memperkuat posisi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurutnya, kewenangan BPOM saat ini dalam mengawasi peredaran obat dan makanan di tanah air, dinilai lemah lantaran BPOM tidak memiliki otorisasi dalam mengawasi masuknya bahan baku obat dari luar negeri.

“Kita tegaskan pak Menteri agar RUU Pengawasan Obat dan Makanan harus rampung di akhir periode ini,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 25 Juni 2024.

Dengan adanya UU Pengawasan Obat dan Makanan, ia berharap kewenangan BPOM dapat diperluas. Sehingga nantinya, BPOM tidak hanya akan mengawasi produk, tetapi juga mengawasi tempat produksinya. 

“Jangan sampai ada tanggapan bahwa UU ini sengaja tidak dibiarkan untuk lahir hingga BPOM seperti itu saja. Kita tau BPOM itu memiliki kewenangan yang begitu besar namun hanya sebatas Keppres,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI