KPK Minta Majelis Hakim yang Tangani Perkara Gazalba Saleh Diganti

Laporan: david
Selasa, 25 Juni 2024 | 21:06 WIB
Pimpinan KPK (SinPo.id/David)
Pimpinan KPK (SinPo.id/David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta susunan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menangani perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diganti.

Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan hal itu perlu dilakukan guna menghindari konflik kepentingan atau terjebak pada putusan sela Gazalba Saleh sebelumnya.

“Mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru. Ini maksud kami untuk menghindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 25 Juni 2024.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu menjelaskan, berdasarkan KUHAP bahwa hakim yang memiliki kepentingan dengan perkara yang ditanganinya harus mengundurkan diri dari penanganan perkara dimaksud.

"Sejauh ini kami mencatat bahwa ada benturan kepentingan ketika majelis yang terdahulu telah menangani dengan kemudian mengambil putusan dengan pertimbangan yang terdahulu tersebut. Itu akan menjadi ini bagi mereka terus selama menangani perkara itu. Jadi biar mereka lebih plong, lebih free. Mungkin diserahkan saja kepada majelis hakim lain yang belum terbebani dengan produk keputusan terdahulu," terang Nawawi.

Adapun majelis hakim yang mengabulkan putusan sela Gazalba Saleh diketuai oleh Fahzal Hendri sebagai Ketua Majelis. Anggotanya adalah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Mereka menerima eksepsi Gazalba Saleh dan membebaskan Hakim Agung itu lewat putusan sela. Hakim Fahzal menilai dakwaan jaksa KPK tidak sah karena tak memiliki rekomendasi dari Jaksa Agung.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan tersebut. PT DKI Jakarta juga memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan penanganan perkara gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh.sinpo

Komentar: