SYL Ngaku Serahkan Rp 1,3 Miliar ke Firli, Polda Metro Jaya: Sudah Ada di BAP Semua

Laporan: Firdausi
Selasa, 25 Juni 2024 | 18:24 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pernyataan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengaku menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri, sebenarnya sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Semua yang disampaikan SYL di persidangan semua sudah kita mintai keterangan, sudah di-BAP semua dalam penanganan perkara aquo oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," Ade Safri kepada wartawan, Selasa, 25 Juni 2024. 

Dia menuturkan, pihaknya juga sudah menggali semua keterangan sejumlah saksi-saksi. Baik itu saksi dari KPK ataupun pun saksi yang sudah diperiksa di persidangan. 

"Saksi-saksi lain di persidangan terhadap KPK, semua sudah kita mintai keterangan, sudah kita BAP semua," ujarnya. 

Saat disinggung perihal nilai uang yang diminta Firli Bahuri ke SYL, Ade Safri belum bisa merincinya. Sebab hal itu merupakan ranah penyidik. 

"Terkait masalah nilai. Itu materi penyidikan, kami blum bisa menyampaikannya," ungkapnya. 

Sebelumnya, SYL mengakui pernah menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Uang tersebut diserahkan dua kali dengan nilai Rp 500 juta dan Rp 800 juta. 

"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu, untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis. Penyerahan pertama sebesar Rp 500 juta dalam bentuk valuta asing terjadi di sebuah GOR, dan yang kedua sebesar Rp 800 juta," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. sinpo

Komentar: