Dihukum Sembilan Tahun Penjara, Mantan Dirut Pertamina Ajukan Banding

Laporan: david
Selasa, 25 Juni 2024 | 18:08 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (SinPo.id/Ashar)
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan memutuskan banding usai divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menilai Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"Ya banding," ujar penasihat hukum Karen, Luhut MP Pangaribuan, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa, 25 Juni 2024.

Sementara itu, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Lembaga antikorupsi saat ini masih menunggu berkas putusan lengkap untuk menentukan banding atau tidak.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dakwaan KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa, 25 Juni 2024.

"Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," lanjut Tessa.

Adapun hukuman terhadap Karen lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Di mana, jaksa menuntut Karen dihukum 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Untuk diketahui, Karen didakwa telah merugikan negara sebesar USD 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. 

Dia didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai USD 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara

Selain itu, dia juga turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI