Polisi: Belum Ada Damai di Kasus Pemerasan Ria Ricis

Laporan: Firdausi
Selasa, 25 Juni 2024 | 13:53 WIB
Ria Ricis. (SinPo.id/Instagram @riaricis1795)
Ria Ricis. (SinPo.id/Instagram @riaricis1795)

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa belum ada kesepakatan damai terkait kasus pemerasan dan pengancaman penyebaran foto hingga video pribadi selebgram Ria Yunita alias Ria Ricis. 

"Perkembangan kasus RR, sampai saat ini belum ada musyawarah damai, itu belum terjadi," kata Ade kepada wartawan pada Selasa, 25 Juni 2024. 

Ade mengonfirmasi, istri pelaku sudah meminta maaf kepada Ria. Namun, menurutnya, Ria tak menggubris permintaan maaf tersebut, bahkan meminta proses hukum tetap berlanjut. 

"Penyidik tahu bahwa istri pelaku meminta maaf kepada korban, tapi belum damai," ujarnya. 

Diketahui, Ria mengaku diancam dan diperas oleh seseorang melalui media sosial (medsos). Apabila tidak memberikan uang sebesar Rp 300 juta, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis. 

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap AP dan menetapkannya tersangka kasus dugaan pemerasan. 

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI