Polres Jakbar Rilis Narkoba Penyanyi Virgoun Resmi Ditetapkan Tersangka

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Selasa, 25 Juni 2024 | 13:25 WIB
Polres Metro Jakarta Barat gelar rilis publik figur penyanyi Virgoun sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba (Ashar/SinPo.id) Polres Metro Jakarta Barat gelar rilis publik figur penyanyi Virgoun sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba (Ashar/SinPo.id) Polres Metro Jakarta Barat gelar rilis publik figur penyanyi Virgoun sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba (Ashar/SinPo.id) Polres Metro Jakarta Barat gelar rilis publik figur penyanyi Virgoun sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba (Ashar/SinPo.id) Polres Metro Jakarta Barat gelar rilis publik figur penyanyi Virgoun sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba (Ashar/SinPo.id) Polres Metro Jakarta Barat gelar rilis publik figur penyanyi Virgoun sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba (Ashar/SinPo.id) Polres Metro Jakarta Barat gelar rilis publik figur penyanyi Virgoun sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba (Ashar/SinPo.id) Polres Metro Jakarta Barat gelar rilis publik figur penyanyi Virgoun sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba (Ashar/SinPo.id) Polres Metro Jakarta Barat gelar rilis publik figur penyanyi Virgoun sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba (Ashar/SinPo.id) Polres Metro Jakarta Barat gelar rilis publik figur penyanyi Virgoun sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba (Ashar/SinPo.id) Polres Metro Jakarta Barat gelar rilis publik figur penyanyi Virgoun sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba (Ashar/SinPo.id)
Polres Metro Jakarta Barat gelar rilis publik figur penyanyi Virgoun sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Polres Jakarta Barat menggelar konfrensi pers terkait publik figur Virgoun yang terkena kasus narkoba di Gedung Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25 Juni 2024). Publik figur penyanyi Virgoun ditampilkan bersama teman si B teman band dan teman wanitanya berinisial PA. Dari penangkapan Virgoun petugas menyita barang bukti satu paket kantong sabu, tembakau sintetis dan 3 handphone. Kapolres Jakbar Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Terhadap 3 tersangka, dikenakan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI