PEMBUNUHAN AYAH KANDUNG

Pembunuh Ayah Kandung di Jaktim Terancam 15 Tahun Penjara

Laporan: Firdausi
Senin, 24 Juni 2024 | 17:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Tri Setyo)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Tri Setyo)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka KS (17) atas pembunuhan yang dilakukan kepada ayahnya sendiri, S (55) di Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Penetapan tersangka KS berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan yang dipimpin oleh Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ. 

"Saudara KS kita tetapkan tersangka karena diduga melakukan pembunuhan terhadap ayah atau bapak kandungnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Senin, 26 Juni 2024. 

Menurut Ade, pelaku KS terbukti melakukan penusukan terhadap ayahnya sebanyak dua kali di bagian perutnya. 

"Pelaku terbukti melakukan penusukan ayahnya sebanyak dua kali," tuturnya. 

Usai korban menusuk ayahnya, kata Ade, tersangka juga membawa motor dan handphone ayahnya sembari meninggalkan ayahnya terkapar berlumuran darah. 

"Pelaku juga mengambil motor dan handphone dan kabur meninggalkan korban," tuturnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Sebelumnya, warga di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur digegerkan dengan adanya sesosok jenazah di dalam sebuah toko perabotan pada Sabtu, 22 Juni 2024. 

Penemuan jasad tersebut berawal dari adanya kecurigaan seorang warga lain yang juga pedagang karena korban sudah tiga hari tidak berjualan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI