SERVER PDN DOWN

Hacker Penyerang Pusat Data Nasional Minta Tebusan Rp131 Miliar

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 24 Juni 2024 | 17:58 WIB
Ilustrasi ransomware (SinPo.id/ Shutterstock)
Ilustrasi ransomware (SinPo.id/ Shutterstock)

SinPo.id - Hacker yang memanfaatkan ransomware untuk menyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) meminta uang tebusan US$ 8 juta atau Rp 131, 1 miliar (asumsi kurs Rp16.398 per dolar AS), kepada pemerintah Indonesia. Peretas menyatakan uang itu sebagai tebusan terhadap 210 data yang akan dikembalikan.

"Memang di dark web itu ada jalan kesana yang kita ikuti dan mereka (hacker) minta tebusan ada ada 8 juta dolar AS," kata Direktur Network & IT Solution  Telkom Indonesia, Herlan Wijanarko di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024. 

Kini, BSSN, Cybercrime Polri dan TelkomSigma masih terus berproses memupayakan investigasi secara menyeluruh pada bukti-bukti forensik.

"Bukti yang kita dapat dengan segala keterbatasan evidence kemudian kami laporkan kemajuan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah," katanya.

Sementara itu, Kepala BSSN Hinsa Siburian menjelaskan, siber  ransomware bernama Brain Chipper  yang menyerang Pusat Data Nasional,  merupakan versi terbaru ransomware lockibt 3.0.  

"Setelah kami melihat sampel yang sudah dilakukan sementara oleh tim forensik BSSN, ini benar versi terbaru ransomware," kata Hinsa. 

"Kondisinya saat ini kekurangan barang bukti. Buktinya terenkripsi. Serangan ini mengenkripsi data. Ini pekerjaan kami untuk memecahkan enkripsi data tersebut. Kami akan melaporkan kemajuan atas upaya yang dilakukan," tambahnya. 

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo  Semuel Abrijani Pangerapan menambahkan, Kominfo masih melakukan investigasi digital forensik.

"Kami masih berproses. Ini varian baru, jadi kami berkoordinasi dengan berbagai organisasi baik dalam maupun luar negeri utk serangan ransomware ini. Jadi saat ini belum bisa dijabarkan lebih detail," kata Semmy, sapaan akrabnya.

Kominfo akan menyampaikan hasil temuan itu kepada kementerian dan lembaga alias K/L maupun perusahaan yang menggunakan Pusat Data Nasional Sementara. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI