Bawaslu Minta Jajaran Daerah Tentukan IKP 2024 Berdasarkan Peta Kerawanan

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:54 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty. (SinPo.id/Humas Bawaslu RI)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty. (SinPo.id/Humas Bawaslu RI)

SinPo.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menyebut jajarannya di daerah harus menentukan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) 2024 secara baik berdasarkan peta kerawanan yang telah dibuat.

Selain itu, kata Lolly, Bawaslu daerah juga harus mencermati dan memerhatikan nilai-nilai berbasis lokalitas yang ada di masing-masing wilayah supaya tidak bias serta sesuai dengan konteks.

"Peta itu berfungsi sebagai panduan, menunjukkan arah supaya tidak tersesat. Peta terbaik bisa digunakan untuk mengetahui arah rawannya kemana, karena itu peta harus akurat, data-datanya harus akurat. Pemetaan kerawanan ini juga harus aktual," kata Lolly dalam keterangannya, Sabtu, 22 Juni 2024.

Lolly mengungkapkan IKP yang dibuat Bawaslu ini ditunggu-tunggu oleh semua orang. Maka dari itu, kata dia Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan aktor yang akan menentukan posisi di Pemilihan 2024.

"Pengawasan dalam konteks cegah-tindak harus kuat. Pengawasan juga harus tepat sasaran, supaya tidak tersesat gunakan peta kerawanannya," tuturnya. 

Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal diselenggarakan pada 27 November untuk 37 provinsi. Sedangkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Adapun masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI