PUTUSAN MK

KPU Sebut Faktor Keamanan Jadi Kendala Menindaklanjuti Putusan MK

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:37 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut faktor keamanan menjadi kendala dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu legislatif 2024.

"Kendala teknis hanya karena pertimbangan faktor keamanan," ujar Anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangannya dikutip Sabtu, 22 Juni 2024.

Menurut Idham pelaksanaan penghitungan ulang di beberapa wilayah yang semula dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten/Kota dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi. 

"Itu karena pertimbangan keamanan di mana KPU di daerah mendapatkan saran sebaiknya dipindahkan ke kantor KPU Provinsi. Sehingga akhirnya lokus (lokasi khusus) atau tempat pelaksanaan surat suara itu di kantor KPU provinsi," ungkap dia. 

Idham mengatakan, faktor keamanan ini jadi salah fokus berdasarkan pengalaman pemilu serentak yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.

Dia pun membeberkan ihwal Polres Lahat, mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada Rabu, 19 Juni 2024, kemarin. Surat dari Polres tersebut berisi penjelasan situasi tidak kondusif untuk penghitungan surat suara ulang.

"Materi surat kepada KPU Kabupaten Lahat dijelaskan karena situasi keamanan pada saat penghitungan surat suara Pemilu tahun 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Lahat hasil rapat pleno di ruang KPU Lahat dinyatakan situasi tidak kondusif," kata Idham. 

Seperti diketahui, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.sinpo

Komentar: