PEMBERANTASAN NARKOBA

Seorang Pria Ditangkap Usai Pesta Sabu di Padang Lawas

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:25 WIB
Barang bukti sabu yang disita dari AGH (SinPo.id/ Humas Polri)
Barang bukti sabu yang disita dari AGH (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polsek Padang Bolak menangkap seorang pria berinisial AGH. Pria 40 tahun itu ditangkap usai menggunakan narkotika jenis sabu, Jumat, 21 Juni 2024.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung mengatakan, polisi mulanya menggerebek sebuah rumah di Desa Siancimun, Halongonan Timur, Padang Lawas Utara, yang digunakan untuk menggunakan sabu. Saat digerebek, pelaku sempat kabur dan terjadi kejar-kejaran.

“Beruntung, kami berhasil menangkap yang bersangkutan (AGH),” kata Harun dikutip dari keterangannya, Sabtu, 22 Juni 2024.

Harun menjelaskan, sebelumnya polisi mendapat informasi jika ada sebuah rumah yang diduga sering digunakan untuk pesta narkoba. 

“Ternyata yang bersangkutan sedang berada di rumah tersebut. Kuat dugaan, ia baru saja selesai mengonsumsi sabu,” katanya.

Usai ditangkap, kata Harun, polisi juga menggeledah rumah yang digunakan untuk pesta sabu. Di rumah tersebut, polisi menemukan paket sabu milik tersangka.

“Selain itu, dari saku celana jeans sebelah kanan depannya, kami temukan satu bungkus rokok. Yang mana, di dalamnya berisi satu paket kecil sabu-sabu,” kata dia.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah bong atau alat hisap komplit dengan kaca pirek yang kuat dugaan berisi sabu. Polisi juga menyita sebuah korek warna merah beserta jarum dan satu unit ponsel warna putih milik AGH.

“Selanjutnya, kami mengamankan yang bersangkutan ke Polsek Padang Bolak untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI