PENCEKALAN FIRLI BAHURI

Masa Pencekalan Firli Bahuri ke Luar Negeri Diperpanjang

Laporan: Firdausi
Sabtu, 22 Juni 2024 | 09:33 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Dok.Polda Metro Jaya)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Dok.Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri mengatakan, masa pencekalan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri diperpanjang terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Masa pencekalan Firli Bahuri (ke luar negeri) diperpanjang," kata Ade Safri kepada wartawan, Sabtu, 22 Juni 2024. 

Ade Safri belum membeberkan berapa hari dan bulan masa pencekalan Firli Bahuri berlaku. Namun dia memastikan hingga saat ini berkas perkara Firli sedang dikebut untuk segera disidangkan. 

"Kordinasi efektif akan terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU). Kita akan penuhi semua petunjuk P-19 maupun hasil koordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta," ujarnya. 

Kendati berkas perkara belum P21 atau lengkap, akan tetapi Ade juga memastikan Firli masih berada di Indonesia. 

"Kita pastikan untuk tersangka Firli masih berada di Indonesia," tegasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI