EKSPOR TANAMAN KRATOM

DPR Minta Pemerintah Hati-hati Buat Kebijakan soal Tanaman Kratom

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:54 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo meminta Pemerintah berhati-hati membuat kebijakan ekspor dan legalisasi tanaman Kratom yang akan diekspor. Apalagi jika ekspor dilakukan tanpa ada uji publik, dan pihak yang berkompeten seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) serta para ahli.

Menurutnya, hal ini sangat berisiko. Karena bisa jadi suatu saat Indonesia akan diklaim dunia internasional sebagai eksportir narkoba.

"Kita sering menggelorakan soal bonus demografi tetapi kalau kita tidak bijak dalam setiap pengambilan keputusan. Apalagi, bangsa kita sudah cukup lama diperdebatkan dengan masalah ganja yang ada upaya-upaya ingin dilegalkan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggungjawab," ujar Firman dalam keterangannya, Sabtu, 22 Juni 2024.

Sekjen Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) ini meminta pemerintah bersama DPR RI yang sedang membahas revisi UU Narkotika segera menyelesaikan pembahasan. Namun pembahasan itu harus tetap tegas menolak pelegalan tanaman kortum dan ganja.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, perlu adanya perumusan tata kelola kratom. Karena hingga saat ini belum ada standardisasi yang memadai, sehingga masyarakat mengalami kesulitan dalam mengekspor tanaman herbal tersebut. 

"Perlu ada tata niaganya. Memang Menteri Perdagangan sedang menyusun aturan mainnya itu tetapi perlu nanti segera dipercepat sehingga efek kepastian nanti masing-masing stakeholder terkait harus bagaimana,” kata Moeldoko.

Moeldoko menambahkan, pemerintah perlu memastikan apakah kratom tergolong sebagai narkotika atau tidak. Karena masih ada perbedaan pendapat antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait keamanan penggunaan tanaman tersebut.

“Untuk itu, saya meminta BRIN untuk melakukan riset. Risetnya mengatakan bahwa mengandung (narkotika) tetapi dalam jumlah tertentu, saya minta lagi jumlah tertentu seperti apakah yang membahayakan kesehatan,” ujar Moeldoko.

Tanaman kratom mengandung alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, yang memiliki efek sebagai pereda rasa sakit atau analgesik. Namun, senyawa mitragynine dalam kratom dapat menimbulkan kecanduan seperti narkotika

Konsumsi kratom memberikan efek relaksasi dan nyaman, serta euforia berlebihan jika digunakan dalam dosis tinggi. Banyak ditemukan di Kalimantan, daun kratom biasanya diolah menjadi teh atau suplemen untuk mengurangi nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, dan meningkatkan libido.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI