PT DKI Kuatkan Hukuman 6 Tahun Penjara Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Laporan: david
Jumat, 21 Juni 2024 | 12:16 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (SinPo.id/David)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (SinPo.id/David)

SinPo.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Selain pidana badan, Hasbi Hasan juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut,” demikian amar putusan banding yang dilansir dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip Jumat, 21 Juni 2024.

Putusan perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo. Panitera Pengganti Budiarto. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 Juni 2024.

Hasbi divonis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Hasbi dihukum dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara. KPK pun mengajukan upaya hukum banding karena keberatan.

Hasbi telah terbukti bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI