KPU Harmonisasi Rancangan PKPU Batas Usia Calon Kepala Daerah

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 20 Juni 2024 | 19:37 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik. (SinPo.id/Antara)
Anggota KPU RI Idham Holik. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan sedang harmonisasi rancangan PKPU dengan DPR RI dan Pemerintah soal batas usia calon kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA yang dimaksud yakni nomor 23 P/HUM/2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, pihaknya masih menunggu jawaban konsultasi tertulis terkait Rancangan PKPU tersebut dari pembentuk undang-undang. 

"Kami sangat meyakini pembentuk Undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," kata Idham dalam keterangannya, Kamis, 20 Juni 2024.

Idham pun berharap, Rancangan PKPU soal batas usia calon kepala daerah dapat segera diundangkan lantaran KPU akan melakukan bimbingan teknis seluruh jajaran provinsi pada 30 Juni hingga 2 Juli.

"Ya kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," tuturnya. 

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih'. 

Adapun pasal itu berbunyi 'Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon'. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda maka terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon maupun calon terpilih.

Menurut lembaga peradilan tersebut, apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur, dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

Selain itu, MA juga berpendapat bahwa adressat UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI