Hasil Visum Vina da Eky: Leher dan Rahang Patah Hingga Luka Parah

Laporan: Firdausi
Kamis, 20 Juni 2024 | 19:58 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho saat konfrensi pers (SinPo.id/Dok.Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho saat konfrensi pers (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan hasil visum Vina dan Eky yang telah tewas dibunuh pada 2016 silam. Menurut Sandi, luka yang dialami Vina dan kekasihnya itu terbilang sangat parah. 

"Kalau kita ungkap lagi hasil visumnya. Sangat parah lukanya," kata Sandi kepada wartawan, Kamis, 20 Juni 2024. 

Luka yang dialami pasangan kekasih itu, kata dia, yakni leher kedua korban patah, rahang atas dan bawah juga patah. 

"Lehernya patah mohon maaf, ada rahang atas rahang bawah juga patah," ujarnya. 

Tak hanya itu, lanjut Sandi, kedua korban juga mengalami luka sayatan di sekujur anggota badannya. Di tambah lagi, adanya luka lebam akibat pukulan benda tumpul. 

"Ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana, akibat benda tumpul juga ada,” jelasnya. 

Kendati demikian, jenderal bintang dua itu tak membeberkan bagian-bagian luka parah yang dialami kedua korban. 

Hanya saja, dia menyebut, bahwa kasus pembunuhan yang dialami Vina dan Eky terbilang sangat sadis sepanjang kasus pembunuhan yang ditangani Korps Bhayangkara itu. 

"Kejadian ini adalah kejadian pembunuhan yang cukup sadis, bahkan bisa dibilang sangat sadis," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mendapatkan hasil visum dokter yang pertama kali memeriksa jenazah Eky dan Vina. 

Dari hasil visum itu, tidak ditemukan dampak benda tajam yang menjadi penyebab kematian Eky dan Vina. Bahkan pada baju yang dipakai Eky di malam kejadian, tidak ditemukan adanya robek. 

"Dijembreng dan kaos itu tidak ada luka robek, kaos dalam kondisi utuh, baik bagian dada maupun di perut," jelas dia. 

Dalam putusan MA terhadap terpidana kasus Vina, disebutkan pula bahwa pada 13 September 2016 dilakukan ekshumasi terhadap jasad Eky dan Vina. 

Ekshumasi itu dilakukan 17 hari setelah jenazah Eky ditemukan tewas di flyover pada 28 Agustus 2016.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI