Praperadilan Digugurkan, Pengacara Satpam PT SKB: Ini Tidak Adil

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:42 WIB
Suasa sidang permohonan praperadilan dua Satpam PT SKB di PN Jaksel. Istimewa.
Suasa sidang permohonan praperadilan dua Satpam PT SKB di PN Jaksel. Istimewa.

SinPo.id - Rival Mainur selaku kuasa hukum dua satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB), Jumadi dan Indra, mengaku kecewa dengan putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan permohonan praperadilan kliennya.

"Pada dasarnya kan kami kecewa ya," kata Rival kepada wartawan usai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis, 20 Juni 2024.

Rival mengatakan praperadilan dapat dinyatakan gugur apabila diajukan setelah sidang pokok perkara dilaksanakan. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 102/PUU-XIII/2015.

Sementara itu, kata Rival, kleinnya mengajukan praperadilan pada 13 Mei 2024 atau sebelum berkas perkara dilimpahlan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel), yakni pada 5 Juni 2024.

"Ada pun terkait dengan dalil mereka di dalam jawaban Itu pun kami juga bantah, sangat komprehensif, bahkan merujuk pada putusan MK yang 102 terkait praperadilan," kata Rival.

Rival meyakini dalil-dalil yang telah diajukan pihaknya sebagai pemohon sudah kuat. Menurutnya, proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai termohon adalah keliru dan tidak sah.

"Kami kecewa karena dalil yang kami sampaikan di dalam permohonan itu bagi kami cukup kuat sesuai dengan fakta yang notabene-nya terkait dengan proses penetapan, proses penyidikan, sehingga penahanan," kata Rival.

Rival menjelaskan surat perintah penangkapan terhadap Jumadi dan Indra diterbitkan pada 3 Mei 2024. Sementara itu, penangkapan oleh Bareskrim Polri dilakukan pada 2 Mei 2024.

Selain itu, barang bukti yang menjadi dasar Bareskrim Polri melakukan penyidikan dugaan tindak pidana justru diduga dilakukan oleh Hendrew Sastra Husnandar dan bukan Jumadi dan Indra.

"Itu bagi kami yang ketika kami merujuk pada KUHAP dikaitkan dengan fakta yang terjadi di lapangan, itu sangat berlawanan, sangat bertentangan, sehingga kemudian kami ajukan praperadilan," ucapnya.

Selain itu juga, keterangan ahli yang menjadi dasar menetapkan tersangka adalah keliru. Sebab, permintaan keterangan ahli baru dilakukan setelah diterbitkan surat penetapan tersangka.

"Tetapi ya kalau kemudian ini sudah diputuskan oleh majelis hakim Yang Mulia Hakim Tunggal, Ya mau gak mau tetap kita hormati putusan hakim itu," kata dia.

Hakim Tunggal PN Jaksel Hendra Yuristiawan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Jumadi dan Indra dinyatakan gugur. Putusan itu dibacakan Hendra di PN Jaksel hari ini.

"Mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi termohon dalam hukum perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur," kata Hakim Hendra saat membacakan putusan di PN Jaksel.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI