Bawaslu Konsultasikan ke Kemenkumham soal Pembentukan Lima Panwaslih di Aceh

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 20 Juni 2024 | 17:08 WIB
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendorong pembentukan Panwaslih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah di lima Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

Pelaksana Harian Ketua Bawaslu RI Herwyn Malonda mengatakan, terhadap kondisi di Provinsi Aceh yang saat ini sedang berlangsung tahapan perekrutan untuk Panwaslih Kabupaten/Kota, dapat menjadi problem hukum.

"Yang sudah terlantik baru ada sembilan dari 23 kabupaten/kota. Masih ada lima lagi yang belum. Nah jangan sampai ini bisa jadi problem hukum karena tahapan pemilihan sudah berjalan," Kata Herwyn dalam keterangannya, Kamis, 20 Juni 2024.

Pasalnya, kata Herwyn, persoalan pembentukan Panwaslih Aceh untuk Kabupaten/Kota ini, terdapat dua kelembagaan Pengawas di Provinsi Aceh berdasarkan undang-undang, yang berlaku untuk pemilu dan pemilihan

Diapun mencontohkan dalam hal pemilihan, termuat dalam Pasal 51, Qanun Nomor. 6 Tahun 2016 disebutkan, DPRA mengusulkan 5 (lima) nama calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota peringkat teratas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) kepada Bawaslu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan DPRK ditetapkan.

Sedangkan, Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang secara hierarkis terdiri dari jajaran pengawas bertingkat dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Luar Negeri dan Pengawas TPS. Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Pasal 22A UU Pilkada.

"Dalam hal ini, salah satu kewajiban Panwaslih Aceh adalah menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 ayat (3) Qanun Nomor 6 Tahun 2016 dan Pasal 61 huruf d Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2016," ungkap dia. 

Untuk menghindari problem hukum tersebut, Hewryn berharap ke depannya Bawaslu perlu melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan DPR RI dan satekholder Kementerian terkait (Kemendagri dan Kemenkumham) untuk memperkuat kedudukan Bawaslu secara kelembagaan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada terkait dengan implementasi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan terhadap perubahan UUPA perlu melibatkan DPRA.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty meminta Kemenkumham untuk memberikan dukungan penuh kepada Bawaslu terkait masih ada beberapa daerah yang belum membentuk Panwaslih Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

Tujuannya, kata Lolly, agar tidak berdampak pada tidak maksimalnya pelaksanaan pemilihan di Provinsi Aceh yang sudah berjalan.

"Berbagai Upaya untuk pengawasan di Aceh telah dilakukan. Kami juga telah mengundang banyak pihak terkait pembentukan panwaslih. Dan kami membutuhkan dukungan Kemenkumham dalam hal ini," ungkap Lolly. sinpo

Komentar: