Polri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara ke Prabowo Subianto
SinPo.id - Menteri Pertahanan dan juga presiden terpilih, Prabowo Subianto akan menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Polri. Tanda jehormatan itu akan diberikan pada Kamis, 20 Juni 2024 sore hari ini.
"Iya diberikan tanda kehormatan. Acara digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis, 20 Juni 2024.
Diketahui, Bintang Bhayangkara Utama merupakan tanda kehormatan dari Pemerintah Indonesia yang diberikan kepada mereka yang dianggap berjasa luar biasa melampaui kewajibannya memajukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tanda kehormatan itu dapat diberikan kepada presiden dan wakil presiden, kemudian Kapolri, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, menteri dan pejabat setingkat menteri, dan kepala negara/kepala pemerintahan, kepala kepolisian, panglima, dan kepala staf negara lain.
Adapun dasar hukum yang menjadi acuan pemberian tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama itu mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Dan Keputusan Presiden Nomor: 112/TK/Tahun 2022 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama. Serta Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.