Berkas Dinyatakan Lengkap, Pegi Perong Segera Diadili di Kasus Vina Cirebon

Laporan: Firdausi
Kamis, 20 Juni 2024 | 10:53 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho saat konfrensi pers (SinPo.id/Dok.Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho saat konfrensi pers (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Polri melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ke Kejaksaan hari ini. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi Perong dinyatakan P21 alias sudah lengkap. Dengan demikian kasus pembunuhan Vina sudah siap disidangkan. 

"Insya Allah hari ini berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan pada Kamis, 202 Juni 2024. 

Shandi menuturkan, pemberkasan berkas Pegi Perong buntut kerja keras penyidik Polda Jabar untuk mengebut persidangan kasus Vina tersebut. 

"Ini (P21) atas izin Allah bahwa kerja keras dari temen-temen penyidik Polda Jabar," ujarnya. 

Selain itu, jenderal bintang dua ini menegaskan, bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus Vina Cirebon dilakukan secara transparan dan profesional. 

"Penyidik melaksanakan penyelidikan secara profesional dan proporsional," tegasnya. 

Diketahui, Polda Jawa Barat telah menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi Setiawan alias Perong. Pegi disebut-sebut sebagai otak pembunuhan Vina.   

Pegi ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.25 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ternyata Pegi bekerja sebagai kuli bangunan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI