PILKADA JAKARTA

Pemprov Klaim Miliki Alat Deteksi ASN Tak Netral di Pilkada Jakarta

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 19 Juni 2024 | 19:27 WIB
Ilustrasi ASN (SinPo.id/Kemenpan RB)
Ilustrasi ASN (SinPo.id/Kemenpan RB)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim memiliki alat pendeteksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral termasuk yang mengunggah konten dukungan di media sosial (medsos) ​​​​​​dalam Pilkada serentak 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, ASN yang tak netral akan tampak dari gejolak di medsos miliknya. Oleh karenanya, dia meminta ASN di DKI Jakarta untuk netral. 

"Kami punya alat untuk mendeteksi Anda (ASN) netral atau tidak," kata Taufan dalam keterangannya, Rabu, 19 Juni 2024.

Kendati demikian, Taufan enggan merinci alat yang dimaksud dan mekanisme kerjanya. Dia hanya mengatakan ASN yang sekadar memberikan tanda jempol pada suatu unggahan terkait pasangan calon tertentu di medsos saja bisa diadukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dapat berbuah sanksi.

"Pintarlah Anda (ASN) menggunakan media sosial supaya tidak tertangkap kasus ketidaknetralan," ungkap dia.

Lebih jauh, Taufan mengungkapkan, pada Pilpres dan Pileg 2024 kemarin, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN di DKI Jakarta. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para ASN tinggi lantaran mereka harus netral.

"Di periode lalu (Pemilu 2019) ada ASN kita yang terjerat oleh kasus ketidaknetralan karena mendukung salah satu calon anggota legislatif. Maka di periode 2024 kami waspada betul. Kami ingatkan pada ASN agar netral," tandasnya. 

Sebagai informasi, pelanggaran terkait netralitas ini dapat berupa kode etik seperti membuat unggahan dukungan kepada pasangan calon (paslon) tertentu, memberi jempol atau like, coment dan share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu.

Selain itu bisa juga pelanggaran disiplin antara lain aksi pemberian dukungan kepada paslon tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI