APLIKASI TEMU

Kemendag: Aplikasi Temu Belum Ada Izinnya

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 19 Juni 2024 | 17:56 WIB
Ilustrasi aplikasi asal China, Temu (SinPo.id/AFP)
Ilustrasi aplikasi asal China, Temu (SinPo.id/AFP)

SinPo.id - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, aplikasi e-commerce asal China, Temu, belum memiliki izin beroperasi di Indonesia.

"Sampai sekarang belum ada izinnya, kita akan pantau terus secara intens," kata Isy di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. 

Sekadar informasi, aplikasi Temu menjadi sorotan setelah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melihat sinyal ancaman masuknya aplikasi China itu ke Indonesia. Jika aplikasi tersebut masuk, dapat  mengganggu pasar produk UMKM.

Sebab, aplikasi itu menggunakan metode penjualan Factory to Consumer (penjualan langsung dari pabrik ke konsumen). Sebab itu, dengan masuknya aplikasi tersebut ke 58 negara, apalagi jika masuk ke Indonesia dengan metode Factory to Consumer, bisa berdampak pada UMKM dan lapangan pekerjaan di Tanah Air.

Isy juga menilai, model bisnis Temu juga tidak cocok dengan kebijakan perdagangan di dalam negeri. Karena, aplikasi itu meyuplai barang dari pabrik ke pelanggan secara langsung.

"Itukan bertentangan dengan PP 29 Tahun 2021. Jadi kalau setiap kegiatan dari factory ke consumer harus ada perantaranya, ada harus distributor. Jadi tidak bisa dari pabrik langsung ke konsumen," ucapnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kooperasi dan UKM, Fiki Satari, menegaskan, aplikasi Temu sebaiknya ditolak. Karena berbenturan dengan regulasi.

"Harus ditolak. Jadi sebenarnya secara regulasi ini sulit untuk beroperasi. Ada PP nomor 29 2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, bisa juga yang kita revisi Permendag nomor 31 2023, Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada cross border langsung jadi tidak boleh," ucap Fiki, pada Sabtu, 15 Juni 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI