PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Mendagri Bakal Sanksi ASN yang Terlibat Judi Online

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 19 Juni 2024 | 17:29 WIB
Mendagri Tito Karnavian (SinPo.id/ Dok. Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian (SinPo.id/ Dok. Kemendagri)

SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online. Kemendagri kini tengah menggodok aturan sanksi tersebut. 

"Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama, kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito dalam keterangannya, Rabu, 19 Juni 2024. 

Namun, menurut mantan Kapolri itu, urusan ASN bukan hanya dilakukan oleh Kemendagri saja. Lembaga dan kementerian lain, seperti Kemenpan RB hingga badan administrasi negara juga akan diajak duduk bersama membahas sanksi untuk ASN yang terjerat judi online tersebut. Sebab, Kemenpan RB merupakan instansi yang mengurusi ASN di tingkat pusat. 

"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri nggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara), dengan KASN yang independen, itu harus duduk bersama," ujar Tito.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. 

Keppres tersebut memiliki 15 pasal, baik mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya.

Satgas memiliki anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri.

Anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI