KORUPSI KEMENTAN

Pimpinan KPK Alexander Marwata Disebut Pernah Minta Program ke SYL

Laporan: david
Rabu, 19 Juni 2024 | 16:08 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (SinPo.id/ David)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut pernah meminta program kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kampung halamannya di Klaten, Jawa Tengah. 

Hal itu disampaikan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Juni 2024.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mencecar Kasdi soal adanya kedekatan dan komunikasi antara SYL sebagai mentan dengan komisioner KPK.

"Saudara mendengar atau Pak Menteri kemudian ada hubungan dengan salah satu pejabat KPK? Pimpinan KPK? Ada hubungan engga?," cecar Hakim Pontoh.

"Pada saat itu memang ada chatting tapi isinya bukan itu, ada chatting beliau di sampaikan oleh penyidik kepada saya ada di hp Pak Menteri, ada chatting itu," jawab Kasdi.

"Chatting dengan siapa?” tanya hakim. 

“Antara pak menteri dengan salah satu pimpinan KPK,” kata Kasdi. 

“Siapa namanya?” kata hakim. 

“Pada waktu itu adalah Pak Alex Marwata,” jawab Kasdi.

Kasdi menjelaskan bahwa dalam komunikasi tersebut, Alex meminta SYL agar kampung halamannya diberikam program. Namun, ia mengaku tidak tahu apakah permintaan tersebut ditindaklanjuti atau tidak.

"Untuk tolong dibantu kampungnya Klaten untuk diberi?," tanya hakim.

"Diberikan program," jawab dia.

Selain itu, Kasdi mengatakan bahwa Alex juga sempat menanyakan nomor ponsel Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada SYL.

"Dan disampaikan pak menteri nomornya?," cecar hakim

"Saya tidak tahu," jawab Kasdi.

Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023. Berikut ini merupakan rincian sumber-sumber upeti SYL selama 2020-2023.

-Sekretariat Jenderal Kementan: Rp 4,4 miliar

-Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp 5,3 miliar

-Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp 1,7 miliar

-Ditjen Perkebunan: Rp 3,8 miliar

-Ditjen Hortikultura: 6,07 miliar

-Ditjen Tanaman Pangan: Rp 6,5 miliar

-Balitbang Pertanian/BSIP: Rp 2,5 miliar

-BPPSDMP: Rp 6,8 miliar

-Badan Ketahanan Pangan: Rp 282 juta

-Badan Karantina Pertanian : Rp 6,7 miliar

Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI